Friday, October 7, 2011

KLONING ITU ADALAH ASURANSI BAGI JIWA



ketika tentang kloning pertama kali muncul ke permukaan, banyak org yg menentangnya, khususnya para Agamawan, mereka menganggap kloning itu manusia menciptakan manusia, padahal kloning bukanlah menciptakan, tapi membuat duplikat yang hampair sama persis.
bagi para ilmuwan kloning itu tidak lebih untuk asuransi jiwa, maksudnya ketika tubuh yg di diami oleh jiwanya sudah tdk mampu lagi menopang jiwa krn paktor tua atau sel apotitis yg terus tumbang dan menyebabkan kematian, maka para ilmuwan menawarkan jasa kloning untuk membuat chasing baru atas jiwanya, anggap saja tubuh ini adalah baju bagi jiwa, namun tentunya baju tersebut suatu saat akan lusuh dan rusak, maka kloning adalah solusi untuk mangatasi masalah tersebut.
setelah di pikir2, ya ada benarnya juga para ilmuwan tersebut, karena tidak semua jiwa manusia kembali kepada Allah setelah matinya, jadi dari pada jiwanya itu reingkarnasi ke kadal atau ke kambing nanti di potong orang pas qurban mendingan di siapkan baju baru sebelum ia mati, hehehe berikut penjelasan tentang kloning.


Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kloning terutama yang bersangkutan dengan kloning manusia memerlukan perhatian yang cukup serius. Dari segi teknis dan manfaatnya, kloning dibedakan atas tiga jenis, kloning embrio, kloning biomedik (terapetik), dan cloning reproduksi.
Kloning Terapeutik atau disebut juga “Kloning Embrio,” merupakan produksi embrio manusia untuk digunakan di dalam penelitian. Tujuan dari penelitian ini yaitu menghasilkan stem cell yang dapat digunakan untuk mempelajari perkembangan manusia dan untuk terapi penyakit. Penelitian stem cell dilakukan untuk mengetahui bagaimana manusia bisa mencegah penuaan, bagaimana kita bisa ‘meremajakan’ kembali sel-sel yang sudah uzur sehingga dapat lebih lama mendukung kehidupan dan bagaimana kita bisa mengatasi penyakit-penyakit degeneratif yang juga berkaitan dengan penurunan fungsi tubuh. Namun permasalahannya Isu pengklonan embrio untuk memperoleh stem cell ini berhubungan apakah embrio harus diperlakukan sebagai manusia atau sebagai sesuatu yang berpotensi sebagai manusia atau sebagai jaringan hidup seperti jaringan tubuh lainnya. Karena pada faktanya dalam proses pemanenan stem cell embrio terjadi kerusakan pada embrio yang menyebabkan embrio tersebut akan mati. Padahal Pengambilan sel dari blastosis 8 sel merupakan suatu sel totipoten yang berpotensi menjadi manusia. Perdebatan tentang status moral embrio berkisar tentang Sel tubuh manusia semuanya hidup tetapi apakah dapat dianggap sebagai kehidupan. Oleh karena itu di sini perlu kejelasan antara apa yang dimaksud dengan hidup dan kehidupan. Berikut ini saya akan mencoba memberikan beberapa perspektif  mengenai kapan kehidupan manusia dimulai :
Pandangan Metabolik :
“Both the sperm and egg cells should individually be considered to be units of life in the same respect as any other single or multicellular organism. Thus, neither the union of two gametes nor any developmental point thereafter should be designated as the beginning of new life”
Pandangan genetika :
“The genetic view takes the position that the creation of a genetically unique individual is the moment at which life begins. This event is often described as taking place at fertilization, thus fertilization marks the beginning of human life”
Pandangan Embryological :
“The embryological view states that human life originates not at fertilization but rather at gastrulation. Human embryos are capable of splitting into identical twins as late as 12 days after fertilization resulting in the development of separate individuals with unique personalities and different souls, according to the religious view. Therefore, properties governing individuality are not set until after gastrulation”
Pandangan Neurogical :
“Contemporary American (and Japanese) society defines death as the loss of the pattern produced by a cerebral electroencephalogram (EEG). If life and death are based upon the same standard of measurement, then the beginning of human life should be recognized as the time when a fetus acquires a recognizable EEG pattern. This acquisition occurs approximately 24- 27 weeks after the conception of the fetus and is the basis for the neurological view of the beginning of human life”
Oleh karena itu tinggal berdasarkan pandangan apa kita melihat masalah ini. Apabila kita menggunakan pendapat bahwa kehidupan dimulai saat konsepsi, atau pada fase blastosis, maka  penggunaan   embrio untuk stem cell (sel tunas) sama saja dengan merusak kehidupan seorang   manusia. Namun apabila kita melihat dari segi pandang bahwa kehidupan baru dimulai setelah tahap gastrulasi, atau pendapat lain yaitu adanya gelombang otak, maka  embrio yang berusia kurang dari 14 hari  boleh digunakan untuk sel tunas.
Kloning reproduksi adalah suatu metode membuat klon manusia ataupun klon hewan (organisme hidup). Tujuan dilakukannya cloning reproduksi adalah untuk mendapatkan anak klon dari orang yang diklon, memproduksi sejumlah individu yang secara genetik identik. SCNT merupakan metode dimana para peneliti mentransfer materi genetik dari nukleus (inti sel) donor sel dewasa ke dalam telur yang sudah diambil baik nukleus maupun materi genetiknya. Telur hasil rekonstruksi yang mengandung DNA dari sel donor tersebut, harus dirangsang dengan zat kimia atau aliran listrik untuk merangsang terjadinya pembelahan sel. Namun permasalahan etika yang ditimbulkan diantaranya yaitu :
  1. embrio yang dihasilkan dari SCNT atau somatic cell nuclear transfer banyak mengalami kelainan kongenital (kelainan dalam pertumbuhan struktur bayi yang timbul sejak kehidupan hasiI konsepsi sel telur).
  2. Autonomy : seorang anak yang diciptakan melalui proses SCNT tidak dapat memberi ijinnya (informed consent) mengenai eksperimen yang akan dikerjakan. Hak otonomi ini juga akan muncul apabila DNA seseorang digunakan untuk membuat satu atau lebih kopi individu tanpa ijin dari orang yang bersangkutan
  3. Conflict of interest : Masalah etika akan terjadi apabila para peneliti memiliki kepentingan ‘keuangan’ di dalam penelitian ini
  4. Gangguan psikologis atau psikis individu klon : Individu hasil klon akan rentan mengalami gangguan  psikologis akibat dari statusnya sebagai ‘genetik kopi’ dari orang lain. Individu klon tersebut dapat didominasi oleh orang yang menciptakannya
  5. Kloning merupakan metode reproduksi aseksual yang bertentangan dengan cara reproduksi manusia. Individu hasil klon hanya memiliki genetik dari 1 orang tua, satu generasi keturunan. Hal ini merupakan  Upaya untuk menghasilkan “pembiakan” manusia melalui kloning di luar konteks perkawinan atau pasangan orangtua adalah amoral.
  6. Kloning membatasi variasi genetik (individu berbeda-beda satu sama lain).
  7. Pemilik gen kloning akan mengharapkan sifat dan sikap tertentu dari hasil kloning tersebut dimana seakan kloning tersebut dibuat dengan tujuan melayani keinginan dari pihak lain sehingga kebebasan dari individu klon tersebut dapat terhambat.
  8. Kloning berisiko mengubah manusia menjadi objek manufaktur. Hal ini berlawanan dengan harga diri dan hak asasi manusia
Kloning manusia ini dapat dijerat tindak pidana terhadap tubuh yang biasa disebut juga sebagai penganiayaan. Dalam KUHP itu sendiri telah menjelaskan dan mengatur tentang macam-macam dari penganiayaan beserta akibat hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, pasal yang menjelaskan tentang masalah penganiayaan ini sebagian besar adalah pasal 351 sampai dengan pasal 355, dan masih banyak pula pasal-pasal lain yang berhubungan dengan pasal tersebut yang menjelaskan tetang penganiayaan. Termasuk Pasal 346-349 KUHP tentang Pengguguran/Pembunuhan Kandungan.
Pendapat dari fakta yang ada :
  1. a. Kloning reproduksi, Metodenya, dapat dilakukan melalui proses seksual dengan fertilisasi in vitro dan aseksual dengan  menggunakan sel somatis sebagai sumber gen. Kloning seksual, secara teknis langkah awal yang dilakukan adalah fertilisasi in vitro. Setelah embrio terbentuk dan berkembang mencapai empat sampai delapan sel segera dilakukan splitting (pemotongan dengan teknik mikromanipulasi) menjadi dua atau empat bagian. Bagian-bagian embrio ini dapat ditumbuhkan kembali dalam inkubator hingga berkembang menjadi embrio normal yang memiliki genetik sama. Setelah mencapai fase blastosis, embrio tersebut ditransfer kembali ke dalam  rahim ibu sampai umur sembilan bulan. Berbeda dengan Kloning seksual, pada cloning aseksual fertilisasi tidak dilakukan menggunakan sperma, melainkan hanya sebuah sel telur terfertilisasi semu yang dikeluarkan pronukleusnya dan sel somatis. Karenanya, bila pada cloning seksual genetik anak berasal dari kedua orang tuanya, maka pada cloning aseksual genetik anak sama dengan genetik penyumbang sel somatis. Upaya untuk menghasilkan “pembiakan” manusia melalui kloning di luar konteks perkawinan atau pasangan orangtua adalah amoral.
  1. b. Sebagai contoh, Pada tahun 1991, Anissa Ayala, 19 tahun, yang menderita leukemia, menerima transplantasi sumsum tulang dari saudarinya yang berusia 13 bulan, Marissa, yang dengan sengaja dikandung untuk menjadi donor sumsum tulang. Sementara masih dalam  rahim, para dokter menganalisa jaringan tubuh Marissa guna menentukan apakah ia akan dapat menjadi seorang donor yang cocok bagi kakaknya. Pertanyaan moral yang mendasari tindakan ini meliputi, “Bagaimanakah jika jaringan tubuh Marissa tidak cocok dengan jaringan tubuh saudarinya? Apakah ia akan diaborsi, dan apakah kedua orang tuanya lalu akan berusaha untuk mengandung seorang donor lain yang sesuai?” Dr Robert Levine dari Yale University School of Medicine menyampaikan pendapatnya, “Menurut saya, apabila motif utama dari mengandung seorang anak adalah demi mendapatkan suatu jaringan atau organ tubuh, maka kita sudah sangat dekat dengan pandangan melihat makhluk baru ini sebagai suatu sarana bagi kepentingan yang lain.” Dengan kloning, moralitas menjadi semakin kabur, sebab kita dapat menghasilkan manusia lain seperti diri kita sendiri, mengambil organ tubuhnya (bahkan sementara ia masih dalam rahim atau dengan kelahiran parsial), dan kemudian membinasakan sisanya, ini benar-benar adalah tindakan amoral.
  1. c. Ketika Dolly muncul dalam berita-berita utama, Wall Street Journal mencetak suatu artikel berjudul, “Siapakah yang Akan Meraup Laba dalam Terobosan Kloning?” Jawabnya adalah “perusahaan yang memiliki tekniknya.” Dari sudut pandang moneter murni, pasar organ tubuh akan menjadi kenyataan.
  1. d. Clonaid, perusahaan Bioteknologi di Bahama, yang sukses menghasilkan manusia kloning pertama di dunia dengan lahirnya Eve mengatakan bahwa jika dalam proses kloning, peneliti Clonaid mendeteksi adanya abnormalitas, janin akan digugurkan. Pernyataan ini seakan-akan janin tersebut hanya sekedar material biologis yang dapat dibuang.

No comments:

Post a Comment